SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIA ONLINE ┃ BORNEO24JAM.COM ┃ KAMI MENGABARKAN " DARI BORNEO UNTUK NUSANTARA " ┃ MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H - 2026 M ┃ MINAL 'AIDIN WAL-FAIZIN ┃ MOHON MAAF LAHIR & BATIN

Anngota Komisi III DPRD Balangan Supianor Apresiasi Pencabutan Perbup  63 Tahun 2019 Terhadap PDAM

borneo24jam
6 Apr 2026 23:25
1 menit membaca

Borneo24jam.com,BALANGAN- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Supianor, mengapresiasi langkah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang telah melakukan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) 63 tahun 2019 terhadap PDAM.

“Adapun tujuan Pencabutan Perbup 63 tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang merekat pada mereka dan diharapkan regulasi pelayanan air minum di daerah kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” ujar Supianor.

Adapun permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih yang mengalir ke rumah warga sudah di tanggapi DPRD Balangan melalui rapat kerja bersama Komisi III yang secara langsung memanggil PDAM untuk menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat Balangan,

“Selain itu komisi III sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 M yang sejak 2024 sampai 2026 yang tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini penting mengingat sudah menjadi bahan pembicara warga Balangan dikemanakan dana Rp20 M tersebut sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tambahnya.

“Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realasi terkait pelayanan PDAM khususnya air bersih terhadap warga Balangan,” timpalnya lagi.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 - Portal Berita Borneo24Jam.com |

PT. Adiguna Putra Mandiri

| All Rights Reserved