Borneo24jam.com,BANJARMASIN– Dalam rangka memastikan keselarasan dan kualitas produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (16/10/2025), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eddy Rahmawan, S.STP, M.IP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Herlinda, S.H., M.H, dan Kepala Bagian Organisasi Setda, M. Rusdiyanto, S.Hut., M.M, bersama jajaran masing-masing.
Dalam paparannya, Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan, S.STP, M.IP menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
“Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di desa, terutama bagi daerah yang belum memiliki ketentuan tersebut. Dengan demikian, tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tercapai,” ujar Eddy Rahmawan.
Ia menambahkan, tertib administrasi menjadi dasar utama bagi pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan efisiensi diarahkan pada penggunaan sumber daya secara optimal, dan efektivitas menekankan pada pencapaian tujuan administrasi secara tepat sasaran.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah dapat tersusun dengan baik, memiliki kekuatan hukum yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan daerah dengan kepentingan nasional, sekaligus memastikan kejelasan norma dan konsistensi redaksional dalam penyusunan peraturan,” pungkas Eddy.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, serta berlandaskan regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan hukum nasional.
(mask95).
Tidak ada komentar